Etilen glikol (C2H6O2) adalah alkohol beracun yang digunakan oleh banyak industri rumah tangga. Istilah alkohol beracun sendiri merujuk pada beberapa jenis alkohol seperti metanol dan isopropil alkohol. Pada dasarnya, etilen glikol merupakan cairan tidak berwarna yang memberikan rasa manis. Namun, terkadang kandungan satu ini juga kerap digunakan sebagai bahan pelarut. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menegaskan bahwa etilen glikol memberikan efek racun pada manusia saat dikonsumsi. Adapun beberapa gejala yang umum diperlihatkan di antaranya:
- Sakit perut
- Muntah
- Diare
- Sulit buang air kecil,
- Sakit kepala
- Perubahan kondisi mental
- Cedera ginjal akut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirop untuk anak maupun dewasa. Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirop untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG, kata Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI Siti Asfijah Abdoellah di Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pihaknya akan terus melakukan investigasi kasus gangguan ginjal akut misterius memicu kekhawatiran disebabkan oleh sirop parasetamol, seperti yang beredar di Gambia, Afrika Barat. Sebagai bentuk kewaspadaan, pihaknya telah meminta apotek untuk sementara tidak menjual obat dalam sediaan sirop atau cair.
\”Bukan parasetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung etilen glikol, sedang diidentifikasi, 15-18 obat sirop yang diuji masih mengandung etilen glikol dan kami identifikasi lagi bahwa etilen glikol ini bisa bebas.\” kata Dante. Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk berkonsultasi ke dokter saat anak mengalami sakit atau demam. Jika diperlukan, parasetamol dapat diberikan dalam bentuk selain sirop, misalnya tablet, kapsul, atau suppositoria (diberikan via anal).
Referensi: